
Di Ibu Kota Jakarta ini yang kerap kali di kenal dengan Kota, Polusi, Macet, Padat, dan Jarangnya lahan hijuan. Akan tetapi kata-kata tersebut dibantahkan dengan kejra Pemerintah DKI Jakarta untuk membuat lahan hijaun atau (RTH) Ruang terbuka hijau di, Jl Pinang II Rt 004 RW 02, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Yang letahnya cukup berdekatan dengan pemukiman warga dan di berinama "Hutan Kota Pondok Labu".
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP), membeli lahan tersebut dari 4 warga yangdi hargai Rp 1,3 juta permeter, jika dibayangkan harga tersebut lebih rendah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pembebasan lahan untuk Hutan Kota Pondok Labu merupakan dedicated program atau progam unggulan DKP DKI Jakarta yang diinstruksikan Gubernur DKI Jakarta. Program ini dilakukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup kota Jakarta secara global. Selain itu untuk memenuhi amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar